Fraksi-PKS Online: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2006 dapat membuka peluang terjadinya korupsi. Bahkan pelaksanaan PP itu sendiri merupakan sebuah bentuk korupsi yang dilegalkan. Demikian dinyatakan Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq, Selasa (22/1) di Jakarta. Mahfudz yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS ini menilai PP 37/2006 adalah bentuk lain dari PP 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.”Indikasi korupsi yang dilegalkan terlihat dari perubahan regulasi yang mengatur penghasilan DPRD hingga tiga kali. Pertama PP 24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, lalu diubah menjadi PP 37 tahun 2005 dan terakhir direvisi kembali menjadi PP 37/2006 yang ditetapkan tiba-tiba pada tanggal 14 November. Sebelumnya MA telah mengabulkan permohonan judicial review terhadap PP 110/2000 karena melanggar Undang-undang” papar Mahfudz.
Masukan dari Januari 2007
Oh My Blog
Januari 31, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Yeah..yeah…this is My Blog ! welcome Guys…
Kategori: Pribadi
Assalaamu'laikum . wr.wb...Hello world ! welcome to my blog....
i'm not a professional blogger and i'm not a successful AdSense or Adbrite publisher...
enjoy it !
